Etika
Menurut kamus besar Bahasa
Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988). Pengertian etika dalam
tiga arti :
1. Ilmu yang
baik dan yang
buruk, tentang hak dan
kewajiban moral.
2. Kumpulan asas
atau nilai .
3. Nilai mengenai
benar atau salah.
Etika
Berasal dari bahasa Yunani
“Ethos” yang berarti adat
istiadat atau kebiasaan
yang baik.
Menurut Profesor Salomon dalam
Wahyono (2006:3)
1. Etika merupakan karakter
individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika
2. Etika merupakan hukum sosial.
Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia.
Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme)
ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan
lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh
seorang profesional.
Profesionalisme berasal daripada
profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah
laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987)
Studi Kasus
Transparansi serta kejujuran
dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi
ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik
negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan
yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar
Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia
harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT
Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga.
Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai
pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan
dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam
pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api
Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan
persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang
menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan
pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya
mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak
lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan
sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90
milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT
Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga,
akumulasi permasalahan terjadi disini.
Kesimpulan
PT Kereta Api Indonesia
tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional penyusunan laporan keuangan dan
proses audit agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari.
Saran
Setiap bagian lembaga yang ada di dalamnya hendaknya diberi
pemahaman masalah esensial akuntansi dan keuangan yang ada agar tidak terjadi
kesalahan dalam menangani akuntansi serta keuangan secara khusus. Upaya ini
penting untuk dilakukan guna membangun kesepahaman (understanding) diantara
seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta
sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen.
Sumber :
http://www.academia.edu/7563207/Pengertian_Etika
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
http://aininuraini06.blogspot.com/2014/11/pengertian-dan-contoh-kasus-etika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar